Desa Ciherang terbagi menjadi tiga Dusun dengan jumlah RW 6 (enam) dan jumlah RT 34 (tiga puluh empat) yaitu Dusun Ciherang, Dusun Wanasari dan Dusun Kubangpari. Dusun Ciherang terdiri dari 2 RW dan 10 RT, Dusun Wanasari terdiri dari 2 RW dan 11 RT, dan Dusun Kubangpari terdiri dari 2 RW dan 13 RT.
Pembagian wilayah tersebut dimaksudkan untuk lebih memudahkan koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat formal melalui pelayanan pemenuhan kebutuhan yang bersifat administratif, sedangkan pelayanan informal meliputi pemenuhan kabutuhan masyarakat yang bersifat non administratif seperti menghadiri kegiatan-kegiatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat.